KBBI VIFlag of Indonesiav6.1.0 · Kamus Besar Bahasa Indonesia
[ / ] Tekan untuk cari · 194.000+ Entri
INDEKS ISTILAH BIDANG ILMU: HUKUM [Kode: HUK] (12 entri ditemukan)

JELAJAHI BIDANG ILMU LAINNYA

DAFTAR LEMA BIDANG HUKUM (12 ENTRI)

A-a-
1.[Bentuk Terikat]kekurangan
2.[Bentuk Terikat]tidak atau bukan
3.[Bentuk Terikat]tanpa
INTEGRITASin·te·gri·tas
1.[Nomina / Kata Benda]Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran
2.[Nomina / Kata Benda]Keutuhan atau konsistensi data dalam sistem penyimpanan digital terhadap perubahan tanpa izin
EFEKTIVITASefek·ti·vi·tas
1.[Nomina / Kata Benda]Keadaan berpengaruh; hal berkesan
2.[Nomina / Kata Benda]Keberhasilan (tentang usaha, tindakan) dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan
OTORITASo·to·ri·tas
1.[Nomina / Kata Benda]Kekuasaan yang sah yang diberikan kpd lembaga dalam masyarakat yang memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya
2.[Nomina / Kata Benda]Hak untuk bertindak; wewenang
IDENTITASi·den·ti·tas
[Nomina / Kata Benda]Ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri
PRAKTIKprak·tik
1.[Nomina / Kata Benda]Pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori
2.[Nomina / Kata Benda]Pelaksanaan pekerjaan (tentang dokter, pengacara, dan sebagainya)
RISIKOri·si·ko
[Nomina / Kata Benda]Akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan
IJAZAHi·ja·zah
1.[Nomina / Kata Benda]Surat tanda tamat belajar; sijil
2.[Nomina / Kata Benda]Izin yang diberikan oleh guru kpd muridnya untuk mengajarkan ilmu yang diperoleh si murid dari gurunya
SUBJEKsub·jek
1.[Nomina / Kata Benda]Pokok pembicaraan; pokok bahasan
2.[Nomina / Kata Benda]Bagian klausa yang menandai apa yang dibicarakan oleh pembicara; pelaku
SISTEMsis·tem
1.[Nomina / Kata Benda]Perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas
2.[Nomina / Kata Benda]Metode atau tata cara terstruktur
HUKUMhu·kum
1.[Nomina / Kata Benda]Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
2.[Nomina / Kata Benda]Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
3.[Nomina / Kata Benda]Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa alam tertentu
ABAa·ba
1.[Nomina / Kata Benda]ayah; bapak
2.[Nomina / Kata Benda]panggilan bagi bapak pada golongan menengah
3.[Nomina / Kata Benda]isyarat berupa bunyi ketukan di dinding dan sebagainya yang biasanya terdengar sebelum kematian salah seorang anggota keluarga