- 1.bentuk tidak baku: otorita; otoritet
- 2.[Nomina / Kata Benda]kekuasaan yang sah yang diberikan kepada lembaga dalam masyarakat yang memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya
- 3.[Nomina / Kata Benda]hak untuk bertindak
- 4.[Nomina / Kata Benda]kekuasaan; wewenang
- 5.[Nomina / Kata Benda]hak melakukan tindakan atau hak membuat peraturan untuk memerintah orang lain
- 6.[Nomina / Kata Benda]badan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengelola bidang kegiatan tertentu
KATA TERKAIT & RIMA AKHIR (-tas)
[BUKA PENCARI SAJAK -TAS →]Lihat daftar lengkap kata berakhiran [-tas].